Pages

Kamis, 25 Desember 2014

Guru dan Sanksi



                        Menurut kamus W.J.S. Poerwardarminta, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan tugas guru yang tercantum dalam kamus bahasa, tugas guru adalah mengajar dan mendidik. Mengajar adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru hanya sekedar menstranfer ilmu yang dimilikinya kepada peserta didiknya, sedangkan mendidik adalah kegiatan mendidik mencakup segala hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Hal ini harus dijalankan oleh guru sehingga mampu membekali anak didiknya bukan hanya sekedar dengan pengetahuan namun juga tatanan perilaku yang sedemikian pula agara anak didik dengan kemampuan mengahadapi segala permasalahan dan perubahan sebagai tantangan yang ada di lingkungan sekitarnya. Perlukan sanksi dari guru ?? Menurut Wens Tanlain dkk hukuman atau sanksi adalah tindakan pendidik terhadap anak didik karena melakukan kesalahan dan dilakukan agar anak didik tidak melakukannya lagi. Dimana pemberian sanksi dapat berupa hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan atau tata tertib yang di berlakukan. Dalam mendidik sanksi perlu di berikan oleh guru pada anak didik, Sanksi ini diberikan oleh guru untuk memberi efek jera bagi anak didik agar perbuatan yang menyalahi aturan atau tata tertib tidak diulangi oleh peserta didik. Sanksi yang diberikan oleh guru pada anak didik tanpa disadari akan memberikan perubahan perilaku pada peserta didik, karena perilaku adalah aktifitas–aktifitas yang merupakan manivestasi dari kejiwaan yang tidak timbul dengan sendirinya tapi sebagai akibat dari rangsangan yang mengenainya.Jadi perilaku atau tingkah laku ini tidak bisa lepas dari pengaruh lingkungan itu sendiri. Sehingga dengan ini akan memberikan tatanan kehidupan anak didik agar mampu membiasakan dirinya untuk menimbang, merasakan, memikirkan,menganalisa dan mengambil keputusan untuk memberikan penilaian benar dau salah terhadap perilaku atau tindakan yang akan dilakukannya.  Dan sanksi seperti apa??
                        Menurut Wens Tanlain dkk hukuman atau sanksi adalah tindakan pendidik terhadap anak didik karena melakukan kesalahan dan dilakukan agar anak didik tidak melakukannya lagi. Dimana pemberian sanksi dapat berupa hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan atau tata tertib yang di berlakukan. Sanksi yang diberikan harus mendidik, tidak memberatkan, harus dapat merubah perilaku anak didik dan yang terpenting tidak boleh adanya tindak kekerasan yang menyakiti atau melukai anak didik. Karena hal itu jelas tercantum dalam dalam undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar