Menurut kamus W.J.S. Poerwardarminta, guru
adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan tugas guru yang tercantum dalam
kamus bahasa, tugas guru adalah mengajar dan mendidik. Mengajar adalah kegiatan
yang dilakukan oleh guru hanya sekedar menstranfer ilmu yang dimilikinya kepada
peserta didiknya, sedangkan mendidik adalah kegiatan mendidik mencakup segala
hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Hal ini harus dijalankan oleh
guru sehingga mampu membekali anak didiknya bukan hanya sekedar dengan
pengetahuan namun juga tatanan perilaku yang sedemikian pula agara anak didik
dengan kemampuan mengahadapi segala permasalahan dan perubahan sebagai
tantangan yang ada di lingkungan sekitarnya. Perlukan sanksi dari guru ??
Menurut Wens Tanlain dkk hukuman atau sanksi adalah tindakan pendidik terhadap
anak didik karena melakukan kesalahan dan dilakukan agar anak didik tidak
melakukannya lagi. Dimana pemberian sanksi dapat berupa hukuman yang dapat
memberikan efek jera bagi pelanggar aturan atau tata tertib yang di berlakukan.
Dalam mendidik sanksi perlu di berikan oleh guru pada anak didik, Sanksi ini
diberikan oleh guru untuk memberi efek jera bagi anak didik agar perbuatan yang
menyalahi aturan atau tata tertib tidak diulangi oleh peserta didik. Sanksi
yang diberikan oleh guru pada anak didik tanpa disadari akan memberikan
perubahan perilaku pada peserta didik, karena perilaku adalah
aktifitas–aktifitas yang merupakan manivestasi dari kejiwaan yang tidak timbul
dengan sendirinya tapi sebagai akibat dari rangsangan yang mengenainya.Jadi
perilaku atau tingkah laku ini tidak bisa lepas dari pengaruh lingkungan itu
sendiri. Sehingga dengan ini akan memberikan tatanan kehidupan anak didik agar
mampu membiasakan dirinya untuk menimbang, merasakan, memikirkan,menganalisa
dan mengambil keputusan untuk memberikan penilaian benar dau salah terhadap
perilaku atau tindakan yang akan dilakukannya.
Dan sanksi seperti apa??
Menurut Wens Tanlain dkk hukuman atau sanksi
adalah tindakan pendidik terhadap anak didik karena melakukan kesalahan dan
dilakukan agar anak didik tidak melakukannya lagi. Dimana pemberian sanksi
dapat berupa hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan atau
tata tertib yang di berlakukan. Sanksi yang diberikan harus mendidik, tidak
memberatkan, harus dapat merubah perilaku anak didik dan yang terpenting tidak
boleh adanya tindak kekerasan yang menyakiti atau melukai anak didik. Karena
hal itu jelas tercantum dalam dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar